PADANG, - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Padang kembali membuka atau mengizinkan kunjungan keluarga warga binaan. Kunjungan keluarga ini telah ditutup hampir selama tiga tahun akibat pandemi Covid-19.
Setelah dibuka atau diizinkan, tercatat ratusan keluarga warga binaan datang ke Rutan Kelas IIB Padang, yang terletak di Anak Air, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Senin (4/7/2022.)
Namun, dalam kunjungan ini, pihak Rutan Kelas IIB Padang tetap memberlakukan syarat. Di antaranya, pengunjung atau pembesuk harus sudah vaksin ke-3 (booster). Kemudian yang membesuk harus keluarga inti, dan maksimal waktu kunjungan hanya selama 15 menit.
“Para keluarga warga binaan sendiri dalam satu minggunya hanya diperbolehkan berkunjung satu kali dalam seminggu, ” kata Kepala Rutan Kelas IIB Padang, Muhammad Mehdi, sebagaimana dikutip dari laman situs resmi Kemenkumham.
Mehdi menambahkan, dibukanya kembali jam kunjungan untuk keluarga warga binaan ini, setelah adanya surat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Namun sejumlah persyaratan harus diberlakukan oleh pihak Rutan, karena saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, ” ujar Mehdi lagi.
Suasana haru mewarnai kunjungan hari pertama dibukanya kunjungan untuk keluarga warga binaan. Ini, karena hampir selama 3 tahun mereka tidak dapat bertemu langsung atau secara tatap muka.
Pemeriksaan demi pemeriksaan pun dilakukan oleh pihak Rutan kepada keluarga yang berkunjung. Ini untuk mengantisipasi masuknya barang yang dilarang.
Sebelumnya, penutupan jam kunjungan selama tiga tahun dilakukan Kemenkumham akibat Covid-19 yang melanda Indonesia.
Meski begitu, berbagai macam upaya dilakukan pihak Rutan Kelas IIB Padang agar warga binaan tetap bisa berkomunikasi dengan keluarga. Di antaranya, pihak Rutan mengizinkan pengiriman paket makanan dan menyediakan ruang khusus video call.(***)