PADANG, - Pemko Padang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil cuti liburan dan bepergian keluar daerah saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) mendatang.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Arfian mengatakan aturan itu tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 13/2021 dan Nomor 26/2021.
“Ya, ASN dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021, ” kata Arfian, kemarin.
Namun, larangan dikecualikan bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang cuti melahirkan dan sakit.
“Bagi ASN yang terpaksa harus bepergian ke luar daerah, harus mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instasinya masing-masing, ” jelas Arfian.
Arfian berharap, para ASN di lingkungan Pemko Padang dapat patuh menjalankan aturan tersebut demi menekan penyebaran COVID-19 saat Nataru nanti.
Apabila nantinya ada ASN yang melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang telah ditetapkan. (**)