PADANG, - Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) menerima dua laporan warga terkait Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang tentang pembelajaran tatap muka yang diberikan hanya kepada siswa yang telah divaksinasi.
“Dalam dua hari belakangan ini, ada dua laporan terkait SE tersebut yang masuk ke Ombudsman. Yang melapor adalah orang tua siswa. Yang dilaporkan adalah sekolah dan Disdikbud Kota Padang, ” ujar Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahidi saat dihubungi via telepon, Rabu (9/2/2022).
Dia menuturkan orang tua siswa melapor karena anaknya tidak mendapatkan layanan pendidikan akibat penerapan kebijakan tersebut.
“Anaknya menurut orang tua tidak diberikan layanan pembelajaran baik bersifat tatap muka maupun daring. Jadi, tidak diberikan layanan sama sekali dengan alasan katanya adanya SE itu, ” jelasnya.
Adel menyampaikan laporan orang tua siswa tersebut saat ini dalam tahap verifikasi. Jika laporan dinyatakan sudah lengkap, maka Ombudsman Sumbar akan melanjutkan ke tahap pemeriksaan.
Menurutnya, SE Disdikbud Kota Padang itu berpotensi malaministrasi pelayanan publik berupa tidak memberikan layanan pendidikan kepada siswa.
Hal tersebut karena layanan pendidikan merupakan layanan yang bersifat wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah (Pemda) sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.
Kemudian, SE tersebut diduga juga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021. Dalam Perpres itu disebutkan sanksi hanya diberikan kepada masyarakat yang telah ditetapkan sebagai kelompok sasaran vaksin, tetapi enggan untuk divaksinasi.
Di dalam Perpres itu disebutkan hanya ada tiga sanksi yaitu penundaan atau penghentian layanan bantuan sosial atau jaminan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan denda.
Sementara itu, merujuk UU Nomor 25 Tahun 2009, ada tiga lingkup pelayanan publik yaitu layanan jasa publik, layanan barang publik, dan layanan administrasi publik.
“Nah, pendidikan itu sendiri termasuk kepada layanan jasa publik, bukan layanan administrasi publik. Di Perpres disebutkan sanksi berupa penghentian layanan administrasi publik, bukan layanan jasa, ” ungkapnya.
Selain itu, Ombudsman juga menyorot penerapan kebijakan tersebut yang tanpa sosialisasi sehingga membikin gaduh di masyarakat.
“Mestinya disosialisasikan sedemikian rupa dan tidak melabrak aturan yang ada di atas SE itu di antaranya Perpres tadi. Kemudian menempuh cara-cara yang tetap mengutamakan upaya persuasif dan inovatif, ” terang Adel.
“Jangan sampai ada kesan memaksa seperti itu. Itu kan agak kasar SE-nya tu. ‘Dipulangkan, dibimbing sama orang tua’. Artinya, tidak mau lagi atau enggan Kota Padang untuk memberikan layanan pendidikan kepada rakyatnya yang dianggap mada. Sementara, dia harus memberikan layanan itu, ” ungkapnya. (**)