Dua Lagi Buronan Kasus Pembegalan Modus Pura-pura Sopir Travel Dibekuk Polisi

    Dua Lagi Buronan Kasus Pembegalan Modus Pura-pura Sopir Travel Dibekuk Polisi

    PADANG, – Jajaran Satreskrim Polresta Padang berhasil meringkus dua orang lagi buronan kasus pencurian dengan kekerasan dengan modus pura-pura menjadi sopir travel.

    Dua orang tersangka tersebut masing-masing E, 63 tahun, warga Kelurahan Lubuk Pandan, Kecamatan 2×11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, dan MN, 44 tahun, warga Kelurahan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

    Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan penangkapan kedua tersangka tersebut berdasarkan pengembangan dari tersangka yang berhasil diamankan sebelumnya, yakni AS, 37 tahun.

    Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui keberadaan kedua tersangka lainnya itu. Kemudian, polisi melakukan penangkapan, Jumat (11/2/2022).

    “Pelaku E ditangkap di rumahnya di Lubuk Pandan, Padang Pariaman, sedangkan pelaku MN diamankan di Kelurahan Ketaping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, ” ujar Rico.

    Dia mengaku, saat ditangkap, kedua pelaku melakukan perlawanan sehingga polisi terpaksa menembak salah satu kaki masing-masing pelaku. Setelah ditangkap, E dan MN lalu dibawa ke Mapolresta Padang untuk proses lebih lanjut.

    Rico menuturkan kasus pembegalan berawal ketika korban yang merupakan seorang perempuan sedang berdiri di Simpang Brimob Padang Sarai, Rabu (16/2/2021) siang. Ketiga tersangka lalu datang dengan mobil Avanza hitam dan berhenti di dekat korban.

    “Mereka lalu pura-pura kenal dan menawari korban untuk diantar pulang. Setelah korban naik ke atas mobil, pelaku yang mengendarai mobil langsung memukul wajah korban dan diikuti pelaku lainnya yang duduk di belakang mencekik leher korban, ” ungkap Rico.

    Selanjutnya, para pelaku memaksa korban untuk menyerahkan barang barang serta mengambil cincin emas 10 gram yang terpasang di jari korban dan uang tunai Rp300.000.

    Kemudian, para pelaku menurunkan korban di Padang Indrustial Park sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta.

    Rico menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka ternyata juga beraksi di TKP lainnya. (**) 

    AFRIZAL

    AFRIZAL

    Artikel Sebelumnya

    Langgar Perda Trantibum, 20 PKL di Jalan...

    Artikel Berikutnya

    Langgar Perda Ketertiban umum, 20 PKL di...

    Berita terkait