PADANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Polda Sumatera Barat (Sumbar) menyita narkoba jenis ganja dengan berat sekitar 10 kilogram dari dua orang pelaku yang ditangkap Senin (27/12/21).
Kedua pelaku adalah R yang berperan sebagai kurir, dan U sebagai pemesan barang dari Panyabungan, Sumatera Utara.
Ditengarai barang tersebut akan diedarkan di Padang pada malam tahun baru nanti.
“Kami mengamankan barang bukti ganja sekitar 10 kilogram, barang ini rencananya akan diedarkan di Padang saat momen malam tahun baru, ” kata Kepala Polresta Padang Kombes Pol Imran Amir, didampingi Kasatres Narkoba AKP Dedy Adriansyah Putra, di Padang, Selasa.
Kini kedua pelaku telah ditahan oleh polisi serta ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka U diketahui adalah residivis kasus narkoba yang baru keluar penjara tiga bulan lalu.
AKP Dedi Ardyansyah menerangkan penangkapan kedua tersangka dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu R ditangkap di Pasar Laban Bungus Selatan, sedangkan U di Bungus Timur.
Awalnya dari tangan R, polisi menemukan dua paket besar dan satu paket kecil dengan berat sekitar 2, 5 kilogram. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap U.
Awalnya petugas menemukan ganja seberat dua kilogram dari tangan U, setelah menggeledah rumah di Kabupaten Pesisir Selatan Sumbar akhirnya ditemukan lagi lima paket besar dengan berat lima kilogram.
“Menurut pengakuan tersangka, ganja itu mau diedarkan di Kota Padang saat malam tahun baru, karena banyak pesanan, ” ujarnya pula.
Dedy mengatakan sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, untuk mencari kemungkinan jaringan serta pelaku lainnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan terancam hukuman penjara minimal lima tahun.
Pada bagian lain, polisi mengimbau agar masyarakat tidak terlibat peredaran narkotika baik itu sebagai pemakai, kurir, atau pun pengedar.(**)