PADANG – Keributan terjadi di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Anak Air, Padang, Sabtu (14/5/2022) malam.
Kepala Rutan Kelas IIB Anak Air Padang Muhamad Mehdi mengatakan, keributan berawal ketika ada seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang meminta izin untuk pulang karena kakaknya meninggal dunia.
Namun, pihak rutan tidak memberikan izin kepada WBP tersebut karena sudah malam. Selain itu, WBP tersebut juga belum lengkap administrasi untuk izin.
“Pihak rutan lalu menjamin WBP tersebut akan diberikan fasilitas untuk pulang dengan pengawalan ketat ke rumah duka pada Minggu (15/5/2022) pagi, ” ujarnya.
Baca juga:
Kejari Siapkan Dakwaan Tersangka Pencabulan
|
Namun, WBP tersebut sempat berusaha beberapa kali mencoba memancing keributan di dalam rutan. Meski begitu, seluruh warga binaan yang berada di dalam tidak terpancing.
“Melihat kondisi tersebut dan menghindari terjadinya kericuhan, pihak rutan Padang yang bekerja sama dengan jajaran Polresta Padang langsung melakukan upaya pemindahan kepada WBP tersebut ke Polresta Padang, ” jelasnya.
Selain adanya pemindahan WBP yang memicu keributan, sebanyak 25 WBP lainnya yang diduga akan menjadi provokator keributan di dalam rutan langsung dipindahkan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian Polresta Padang.
Puluhan WBP itu dipindahkan ke empat UPT permasyarakatan di Sumatra Barat dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
“Pasca-terjadi pemindahan para warga binaan yang diduga akan menjadi dalang keributan, situasi dalam rutan sendiri kondusif dan WBP tetap beraktivitas seperti biasa, ” ungkap Mehdi. (**)