BUKITTINGGI, - Tersangka Muh (74), melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Baru beberapa tahun keluar dari penjara dengan kasus yang sama.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Lokasi tinggal tersangka di wilayah Aur Atas, Kelurahan Aur Kuning, Kecamatan ABTB, Kota Bukittinggi, akhirnya menyerahkan diri.
Sebagaimana diketahui, Muh (74) telah melakukan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur (2 tahun) di sekitar rumahnya yang dilakukan dalam kedai saat menantunya keluar rumah.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Ardiansyah Rolindo, SIK., MH., dalam keterangan Pers nya menjelaskan, bahwa penangkapan tersangka atas adanya kesadarannya menyerahkan diri.
Dan segera kita amankan, Sabtu (5/2/2022). "Selain Az (2 tahun), tersangka juga telah mencabuli gadis di bawah umur Del (7 tahun) dan Er (8 tahun) yang sudah divisum.
Motifnya dengan diiming-imingi dengan memberikan permen kepada korban.
Tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama yang sudah di putus di pengadilan selama 7 tahun dan baru keluar tahun 2019 lalu, " ujar Kasat.
Rolindo menambahkan, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) jo 76 E No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. "Tersangka dikenakan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. Sekarang kita akan lakukan penahanan dan penyidikan terhadap tersangka, " ungkapnya.(meljo)