PADANG, - Seorang perempuan berinisial EW (39), yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga ditangkap Tim Klewang Polresta Padang, Rabu (1/12) sekitar pukul 22.30 WIB, di Komplek Kuali Nyiur, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, akibat mencuri emas milik majikannya.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan pelaku mencuri perhiasan emas milik majikannya itu sebanyak dua kali pada Rabu (7/7) dan Sabtu (16/10) di Jalan Linggar Jati, Kelurahan Parupuak Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
“Saat korban ingin memindahkan perhiasan emasnya dan memasukannya ke deposit box Mandiri, ternyata korban mendapati perhisan tersebut telah hilang, ” ujarnya.
Ia menambahkan, perhiasan emas korban yang hilang tersebut berupa gelang, kalung dan cincin. Lalu korban melaporkannya ke Polresta Padang.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, Tim Klewang, bahwa perhiasan emas tersebut telah digadai oleh pelaku di Pegadaian cabang Siteba, dimana pelaku meminta temannya untuk menggadai perhiasan tersebut.
“Setelah kami minta keterangan dari teman pelaku, ia mengkaui bahwa pelaku memang benar meminta tolong untuk menjual perhiasan emas dimana bentuk emasnya sesuai dengan bentuk emas korban yang hilang, ” ungkap Kompol Rico Fernanda.
Mengetahui keberadaan pelaku di Komplek tersebut, Tim Klewang menuju kesana dan berhasil mengamankannya.
Pelaku beserta barang bukti berupa dua lembar surat Pegadaian, diamankan di Polresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut.(**)