PADANG, - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Padang. Kali ini, pelakunya seorang pria paruh baya berinisial S, 64 tahun dan korbannya seorang bocah perempuan berusia 13 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku diamankan oleh warga pada Selasa dini hari kemarin dan diserahkan ke pihak kepolisian.
Namun, Rico belum menjelaskan hubungan antara pelaku dengan korban, apakah ada hubungan keluarga atau hanya tetangga saja.
“Kini pelaku kami amankan di Mapolresta Padang dan telah kami tetapkan sebagai tersangka, ” ujar Rico kepada , Rabu (1/12/2021).
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Ia menjelaskan, pelaku melakukan perbuatan bejatnya pada Senin dua hari lalu di dalam rumahnya di kawasan Perupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Modusnya, Rico menyebut, pelaku membujuk korban masuk ke dalam rumahnya dengan maksud ingin mengecilkan ukuran baju korban yang ia sebut terlalu besar.
“Kejadiannya sekitar pukul 12.00 WIB, korban ini lewat di depan rumahnya dan ia panggil dan ia bilang kalau baju korban terlalu besar. Ia menawarkan untuk mengecilkannya, ” kata Rico.
Setelah korban mau masuk ke dalam rumahnya, lanjut Rico, alih-alih mengecilkan baju korban, pelaku malah melakukan perbuatan tak senonoh.
“Saat pelaku kami periksa, dia mengakui perbuatannya. Kami juga telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus ini. Kami juga melakukan visum terhadap korban, ” papar Rico.
Rico menambahkan, untuk sementara pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Diketahui, terungkapnya kasus ini menambah deretan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bulan 11 tersebut. Ditambah dengan kasus ini, tercatat 7 kasus terjadi.
Sementara, sejak awal tahun 2021 hingga November 2021, kasus kekerasan seksual terhadap anak bawah umur tercatat 86 kasus. Dan korbannya pun pencapai seratus orang.(**)