Tak Sesuai AD/ARt,  Ketua Dewan Pertimbangan Budi Syukur Sebut Musprov Kadin Sumbar Tidak Sah

    Tak Sesuai AD/ARt,  Ketua Dewan Pertimbangan Budi Syukur Sebut Musprov Kadin Sumbar Tidak Sah

    PADANG, -  Setelah dua tahun pandemi berkecamuk, berbagai organsiasi mitra pemerintah termasuk Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Sumbar mesti mengkonsolidasi agar berkontribusi untuk pemulihan ekonomi.

    Salah seorang pengusaha Sumbar,  H Sengaja Budi Syukur SH, yang Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Sumbar kepada media ini, Jumat (15/7/2022) mengungkapkan berbagai hal tentang ke Kadinan Sumbar yang saat ini telah mengalami 'unlimited' periodesasi kepengurusannya.

    Terkait informasi yang beredar melalui media online bahwa pelaksanaan Musyawarah  Provinsi (Musprov) Kadin Sumbar, yang direncanakan  pelaksanaanya tanggal 23 juli 2022 dan penutupan pendaftaran Calon Ketum Kadin Sumbar tanggal 16 juli 2022 pukul 16 Wib,

    Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Sumbar itu menilai ada pelanggaran AD/ARt dan peraturan peraturan organisasi tentang petunjuk pelaksanaan Musprov.

    "Kami setelah mengadakan rapat menyepakati merekomendasikan Kadin Pusat harus memberikan sanksi kepada Ketua Kadin Sumbar  karena telah melakukan langkah langkah yang tidak sesuai AD/ARt, begitu juga panitia pelaksana maupun panitia pengarah setahu kami juga belum terbentuk." ujar Budi kepada media ini, Jumat (15/7/2022).

    Diungkapkannya, Kadin berbeda dengan organisasi lainnya yang mana pada Musprov yang memberikan pertanggungjawaban bukan hanya ketua umum melainkan juga perangkat organisasi Kadin Sumbar yaitu dewan penasehat dan dewan pertimbangan, akan menyampaikan pertanggungjawan di hadapan peserta musprov. semua diatur ad art dan PO.

    Selanjutnya, sebelum pelaksanaan Musprov , Dewan Pertimbangan harus melaksanakan konvensi anggota luar biasa untuk menentukan wakil wakil dari anggota biasa yang akan menjadi peserta di Musprov.

    "Setelah kami amati Musprov Kadin Sumbar diatur sedemikian tegas baik melalu AD/ARt maupun PO , kita hanya menjalankan sesuai aturannya, jika melihat melanisme pelaksanaan diatas maka pelaksanaan Musprov tidak bisa terlaksana dalam rentang waktu yang diatur tersebut, " ujarnya

    Menurut Budi Syukur, sesuai dengan pasal 36 ayat 1 anggaran dasar kadin , masa kepengurusan Kadin Sumbar ditetapkan dalam jangka waktu 5 tahun dan terkait pelaksanaan Musprov Kadin Sumbar dilaksanakan pada tanggal 23 mei tahun 2017 di Hotel Mercure, Padang, maka masa jabatan kepengurusan berakhir tanggal 23 mei 2022.

    "Berdasarkan pasal 23 AD/ARt Kadin jika jangka waktu kepengurusan Kadin Provinsi Sumbar sudah habis namun Musprov belum dilaksanakan maka dewan pengurus Kadin Indonesia berhak memberhentikan kepengurusan dan menunjuk dewan pengurus sementara ( caretaker ) untuk mempersiapkan dan melaksanakan Musprov , " paparnya.

    Dijelaskannya, berdasarkan pasal 25  ayat 2 a anggaran dasar kadin tentang musyawarah Prov/kab/ kota.yang berbunyi musyawarah diselenggarakan satu kali dalam 5 tahun . yang pelaksanaannya paling cepat 2 bulan sebelum atau paling lambat 2 bulan sesudah masa jabatan kepengurusan berakhir.

    "Saya selaku ketua dewan pertimbangan Kadin Sumbar sampai hari ini tidak pernah menerima pemberitahuan  secara tertulis tentang Musprov Kadin Sumbar , sebagaimana yang diamanahkan ad art kadin, begitu juga Kadin kab/kota dan anggota luar biasa Kadin, asosiasi dan himpunan juga tak ada pemberitahuan" ujar Budi

    Ia merinci, pasal 29 ayat 4 menyatakan bahwa peserta musprov adalah anggota biasa diwakili oleh kadin kab kota dan anggota luar biasa diwakili oleh asosiasi dan himpunan tingkat provinsi.Selain diatur ad art pelaksanaan musyawah provinsi kadin, juga diatur dengan peraturan khusus yaitu peraturan organisasi no skep/ 058/dp/VIII/2018 tentang PO mengenai pedoman penyelenggaraan musyawarah provinsi kadin. 

    "secara tegas Ad/Art menerangkan pada bab II  pasal 3 ayat 1 bahwa Musprov diaelenggarakan oleh dan menjadi tanggung jawab dewan pengurus kadin provinsi satu kali dalam 5 tahun terhitung sejak tanggal  pelaksanaan musprov periode sebelumnya" ungkapnya.

    Dikatakannya, pemberitahuan secara tertulis tentang pelaksanaan Musprov Kadin adalah suatu hal yang mutlak harus dilakukan dan secara tegas diatur pada pasal 3 peraturan organisasi tentang pedoman penyelenggaraan musprov kadin.

    "Pemberitahun tersebut berdasarkan pasal 3 ayat 4 bahwa surat pemberitahuan harus diterima 2 bulan sebelum pelaksanaan Musprov, kalau pelaksanaan Musprov Kadin Sumbar tgl  23 juli 2022 maka pemberitahun Musprov sudah harus diterima tanggal 23 mei 2022 oleh dewan penasehat, dewan pertimbangan, dewan pengurus, Kadin kab kota, anggota luar biasa Kadin Sumbar yaitu organisasi dan himpunan.  namun sampai hari ini tak satupun yang menerima surat pemberitahuan musprov kadin sumbar, " ujarnya.

    "Jadi pelaksanaan Musprov jelas mekanismenya dan secara tegas diatur pelaksanaannya dan tak bisa dilanggar, kalau dilanggar ada sanksi yang tegas, " ungkapnya.(007)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Lebihi Izin Tinggal, WNA Bangladesh Dideportasi...

    Artikel Berikutnya

    Unand Bantu Pemkab Pessel Wujudkan Misi...

    Berita terkait