PADANG, - Tiga pelaku pencuri mobil L300 diringkus jajaran Polresta Padang, (Sumbar). Ketiganya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur saat diciduk.
Para pelaku berinisial RG (24), J alias Tokeang (35), dan IRH (25). Mereka diciduk pada Selasa (4/1/2022) malam di jalan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.
"Aksi pencurian yang dilakukan oleh ketiga tersangka ini terjadi pada hari Senin (3/1/2022) sekitar pukul 01.00 WIB di depan sebuah rumah yang beralamat di komplek Fillano Jaya Permai, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, " kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Rabu (5/1/2022).
Dari hasil pemeriksaan, kata Rico, niat mencuri mobil pertama kali muncul dari tersangka bernama Tokeang. Pada hari Minggu (2/1/2022), ia yang datang dari kawasan Lubuk Begalung menuju kawasan Siteba untuk melihat anak-anaknya dengan mengendarai sepeda motor.
"Setiba di depan sebuah rumah kawasan Komplek Filano Jaya Permai, Alai Parak Kopi, tersangka Tokeang melihat satu unit mobil merk Mitsubishi Colt L 300 warna coklat sedang terparkir di depan sebuah rumah. Kemudian muncul niat pelaku untuk mencuri mobil tersebut, " sebut Rico.
Setelah tersangka Tokeang pulang dari melihat anaknya, dalam perjalanan pulang tersangka menelepon temannya bernama IRH untuk menanyakan apakah ada orang yang mau membeli mobil L 300. Lantas, tersangka IRH menjawab ada pembelinya yakni saudaranya yang ada di daerah Dharmasraya.
"Tersangka Tokeang mengatakan kepada IRH kalau ada mobil L 300 yang akan tersangka ambil dan dikatakannya kepada IRH apakah ia mau ikut dan dijawab oleh IRH mau. Dia meminta Tokeang untuk menjemput di rumahnya yang beralamat di belakang RSD Siti Rahmah Sungai Sapih Kecamatan Kuranji, Kota Padang, " lanjut Rico.
Setelah menjemput IRH, Tokeang kemudian menelepon temannya berinisial RG dan mengajaknya melancarkan aksi mereka. "Sekitar pukul 01.00 WIB ketiganya langsung menuju rumah korban tempat mobil L 300 terparkir tersebut. Setiba di dekat mobil korban, tersangka Tokeang turun dari sepeda motor sedangkan IRH dan RG menunggu di sepeda motor untuk melihat keadaan sekitar, " ucap Rico.
Tersangka Tokeang beraksi membuka pintu mobil dengan menggunakan obeng pipih. Setelah pintu mobil korban terbuka, selanjutnya tersangka Tokeang masuk kedalam mobil korban untuk menghidupkan mobil menggunakan metode adu kabel listrik.
"Usai mobil hidup, tersangka Tokeang terlebih dahulu membawa mobil tersebut ke rumahnya yang disusul dua rekannya di belakang menggunakan sepeda motor. Selanjutnya mereka bertiga pergi ke daerah Dharmasraya untuk menjual mobil L 300 milik korban tersebut. Namun usaha mereka gagal karena tujuan mereka di Dharmasraya tidak jadi membeli karena mengaku tidak memiliki uang, sehingga ketiganya kembali ke Padang, " sambung Rico. (**)