PADANG, - Tim Rajawali Satnarkoba Polresta Padang meringkus seorang pelaku kasus penyalahgunaan narkotika.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diperkirakan bernilai sekitar Rp50 juta.
Pelaku yang ditangkap adalah seorang pria berinisial M alias Uncu, 48 tahun. Uncu ditangkap tim Rajawali di rumahnya di Jalan Ampang Kampung Jambak, RT 002 RW 006, Kelurahan Ampang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, pada Minggu (31/7/2022) pagi.
Kasat Narkoba Polresta Padang, Kompol Al Indra mengatakan, penangkapan terhadap Uncu merupakan pengembangan dari kasus narkoba dengan tersangka MI dan D yang lebih dulu ditangkap.
“Kemudian dilakukan pengejaran terhadap pelaku M di rumahnya. Saat penggeledahan, petugas menemukan 1 paket besar yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu, ” ungkap Al Indra.
Selain itu, kata dia, juga ikut disita 3 pak plastik klip bening diduga sebagai pembungkus sabu-sabu, 1 unit timbangan digital dan 1 unit handphone.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Usai ditangkap, pelaku M beserta barang bukti narkoba dan lainnya. Langsung diangkut ke Mapolresta Padang untuk penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
“Kita masih lakukan pendalaman, dari mana sumber barang haram tersebut. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara, ” ujar Kompol Al Indra.(**)