PADANG, – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang dari parkir tepi jalan umum hingga pertengahan tahun 2022 mencapai Rp900 juta. Hal tersebut masih di bawah setengah dari target tahun ini, yakni Rp2, 5 miliar.
“PAD kita baru 25 – 30 persen. Ini sekitar Rp800 juta – Rp 900 juta. Sedangkan target kita sampai akhir tahun ini Rp2, 5 miliar, ” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Padang, Yudi Indra Sani saat peresmian koridor V Trans Padang di Gedung Serba Guna Semen Padang, Jumat (8/7/2022).
Dia menuturkan, Pemerintah Kota Padang memungut parkir dari tempat parkir tepi jalan umum. Lokasi parkir tersebut kebanyakan berada di pusat Kota Padang, dan beberapa pasar tradisional.
“Kalau kita memungut parkir dari tepi jalan umum saja. Kalau di dalam mal, itu bukan kita, ” jelasnya.
Dalam memungut uang parkir, Dishub Padang bekerja sama dengan masyarakat di sekitar lokasi parkir. Awalnya, masyarakat memungut parkir secara ilegal di tepi jalan umum Kota Padang.
Setelah didatangi petugas, masyarakat pun tahu bahwa tindakan mereka melanggar peraturan. Pihaknya lalu menjalin kerja sama atau kontrak dengan masyarakat.
“Pengontrak itu ada 123 orang jumlahnya. Itu dari masyarakat. Awalnya, mereka mengambil uang (parkir) di suatu tempat, tidak ada kontrak sama kita. Kemudian, kita datang, dan kita beritahukan, ini ilegal. Akhirnya, mereka masuk kontrak dengan kita, ” ungkapnya.
Dia menuturkan, pihaknya berusaha memaksimalkan PAD Kota Padang dari parkir tepi jalan umum. Pihaknya akan berusaha mencari lahan yang bisa dijadikan sebagai kantong-kantong parkir baru.
“Sebenarnya, kita berusaha parkir di tepi jalan umum ini bisa berpindah menjadi out off street parking. Ada masyarakat yang punya lahan. Dari parkir di tepi jalan umum, lebih baik parkir di lahan sendiri. Sehingga kita dapat juga pajak parkir, ” jelas Yudi.
“Jadi, jalan kita aman dan lancar, masyarakat kita punya lahan parkir, kemudian PAD juga ada dari pajak parkir, ” imbuhnya. (**)