PADANG, – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang menggembosi sejumlah kendaraan roda empat, yang kedapatan parkir sembarangan di pinggir jalan utama di Kota Padang, Kamis (27/1/2022).
Analis Lintas Darat Bidang Operasional Dishub Padang, Findi Tri Satria mengungkapkan, penertiban dilakukan karena masih banyak ditemui pemilik yang memarkirkan kendaraannya di badan jalan utama, bahkan termasuk juga di atas jembatan.
“Parkir sembarangan ini, merupakan salah satu penyebab kemacetan arus lalu lintas di jalan tersebut, ” ungkap Findi.
Ia menjelaskan, penertiban kendaraan yang parkir sembarangan ini sudah sesuai dengan Perwako 32 Tahun 2021.
“Setiap kendaraan yang kita gembosi akan ditempeli stiker pemberitahuan kepada pemilik kendaraan bahwa mereka telah melanggar peraturan tersebut, ” jelasnya.
Untuk hari ini kata Findi, terdapat tiga lokasi yang menjadi sasaran petugas, yakni Jalan Proklamasi, Jalan Sawahan dan Perintis Kemerdekaan.
“Untuk hari ini ada tiga kendaraan yang melanggar, karena lokasi tersebut sering terjadi kemacetan akibat parkir sembarangan di pinggir jalan, ” tutup dia. (**)