Tahun 2022, Kecamatan dan Kelurahan di Padang Layak Bagi Anak

    Tahun 2022, Kecamatan dan Kelurahan di Padang Layak Bagi Anak

    Padang - Pemerintah Kota Padang bertekad seluruh kecamatan dan kelurahan di daerahnya sudah layak bagi anak di tahun 2022. Tahun depan, anak sudah terlindungi dan seluruh hak anak terpenuhi dengan baik.

    “Kita bertekad kecamatan dan kelurahan di Padang sudah layak bagi anak, tentunya kita berharap dukungan dari semua pihak, ” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Padang Editiawarman saat membuka kegiatan Sosialisasi Kecamatan dan Kelurahan Layak Anak Tahun 2021 di Balaikota Padang, Selasa (19/10/2021).

    Ditegaskannya, seluruh camat dan lurah di Padang diharapkan untuk berupaya mendukung terwujudnya Kota Padang menuju Kota Layak Anak. Terwujudnya kecamatan dan kelurahan layak anak pada tahun 2022 akan menaikkan predikat Kota Padang menjadi predikat Utama.

    “Tahap awal ini bagaimana Camat berupaya minimal 50 persen kelurahan yang ada dalam wilayahnya sudah menjadi kelurahan layak anak dengan mengacu dan berpedoman kepada 10 indikator yang ditetapkan, ” kata Kepala DP3AP2KB mewakili Wali Kota Padang.

    Rencananya, pada tahun 2022 nanti akan dilakukan penilaian camat dan lurah yang ramah atau layak anak. Sehingga kita mengharapkan tercipta semangat kompetisi yang positif di antara camat dan lurah dalam upaya meningkatkan perhatian terhadap anak.

    Editiawarman menjelaskan, sepuluh indikator umum yang mesti dilaksanakan agar Padang menjadi kota layak anak kategori Utama. Sepuluh indikator itu yakni tersedianya kebijakan oleh kecamatan dan kelurahan tentang upaya perlindungan anak dengan memberdayakan lembaga masyarakat yang ada. Kemudian tersedianya data profil anak yang terpilah. Membentuk dan membina peningkatan kapasitas Forum Anak yang telah ada di kecamatan dan kelurahan.

    “Serta mengupayakan peningkatan persentase anak yang mendapatkan akte kelahiran sebagai salah satu pemenuhan hak sipil bagi anak, ” katanya.

    Selanjutnya Editiawarman menjelasan bahwa setiap kecamatan dan kelurahan mengupayakan tidak adanya perkawinan di usia anak dan tidak adanya gizi buruk pada anak. Menyediakan ruang publik yang bebas asap rokok. Terselenggaranya layanan pendidikan bagi anak usia dini secara holistik terintegratif.

    “Serta mengupayakan ruang atau taman bermain, terwujudnya puskesmas ramah anak, sekolah ramah anak, madrasah ramah anak, serta berkembangnya program anak sehari menjadi wali kota, ” tukas Editiawarman.

    Sejumlah kecamatan telah memulai pemenuhan hak kepada anak. Seperti Kecamatan Padang Selatan. Kecamatan bahkan telah memfasilitasi setiap anak. Seperti membuat Alat Permainan Edukasi luar (APE) melalui anggaran dari kecamatan tersebut. Hal itu dibenarkan Camat Padang Selatan Teddy Antonius.

    “Kita sudah memulainya, saat ini sudah ada pokja layak anak, masjid layak anak, termasuk menyiapkan youth center. Intinya kita berkomitmen menjadikan Kecamatan Padang Selatan sebagai kecamatan layak anak, ” tutur camat.(**) 

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Dilepas Wali Kota Hendri Septa,Kontingen...

    Artikel Berikutnya

    Upgrade Sistem Identifikasi Bakat, Risky...

    Berita terkait