PADANG, – Universitas Andalas (Unand) segera membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Saat ini, Rektor Unand telah menetapkan Panitia Seleksi (Pansel) untuk pemilihan anggota Satgas.
Pembentukan Satgas PPKS di Unand merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Perguruan Tinggi.
“Universitas Andalas telah mengambil langkah konkret dengan dibuat dan disahkannya Peraturan Rektor Nomor 18 A tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan Perundungan, ” ungkap Ketua Pansel Satgas PPKS Unand, Wahyu Pramono di laman situs Unand.
Wahyu menyebutkan, Pansel Satgas PPKS bertugas untuk menyusun petunjuk teknis seleksi anggota Satgas, melaksanakan seleksi anggota Satgas, dan merekomendasikan anggota Satgas kepada pemimpin perguruan tinggi untuk ditetapkan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan Rektor Universitas Andalas (Unand) telah menetapkan Pansel Satgas PPKS yang terdiri dari unsur dosen, tenaga pendidikan, dan mahasiswa.
Mereka adalah Drs Wahyu Pramono MSi, Dr Ir Adrinal, Imelda Indah Lestari MHum, Masrilayanti PhD, Eka Fitrianto ST MT, Azcia Azzahra, dan Neng Tiyas Safitri.
Pansel Satgas PPKS ini, kata Wahyu, telah mengikuti pelatihan dan seleksi calon anggota Pansel Satgas PPKS di lingkungan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pusat Penguatan Karakter Kemendibudristek pada bulan Mei 2022 lalu.
Ia menambahkan, Pansel Satgas PPKS akan melaksanakan seleksi anggota Satgas PPKS dan merekomendasikan anggota Satgas PPKS kepada Rektor untuk ditetapkan.
Untuk itu, ia mengimbau dosen, tendik dan mahasiswa yang peduli terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan seksual agar berpartisipasi mendaftar menjadi calon anggota Satgas PPKS Unand.
“Pendaftaran akan dibuka mulai 1 hingga 15 Agustus 2022. Calon Satgas PPKS yang telah mendaftar akan mengikuti tahapan seleksi administrasi, wawancara dan tes piskologi, ” ujarnya.
Terkait proses seleksi, kata Wahyu, masyarakat dapat memberikan tanggapan terhadap calon yang lolos seleksi administrasi, dan tanggapan masyarakat tersebut akan menjadi perhatian dan pertimbangan bagi pansel dalam seleksi.
“Satgas ini berada di bawah koordinasi Rektor Universitas Andalas yang bertugas sebagai wadah layanan bagi dosen, tendik, mahasiwa, warga kampus, dan masyarakat di lingkungan kampus dalam pencegahan, penanganan dan pendampingan korban serta mengedukasi warga kampus soal isu kekerasan seksual, ” ungkap Dosen Sosiologi FISIP ini.
Untuk mempersiapkan seleksi Satgas PPKS Universitas Andalas, Pansel Satgas PPKS mengadakan workshop untuk menyusun petunjuk teknis seleksi anggota Satgas PPKS di Bukittinggi, tanggal 29 – 31 Juli 2022.
Wakil Rektor III Universitas Andalas, Insannul Kamil PhD ketika memguka workshopmengatakan, terbentuknya Pansel Satgas PPKS adalah bentuk keseriusan dan komitmen Unand dalam mencegah dan menangani permasalahan kekerasan seksual.
“Ini juga sebagai upaya untuk menciptakan kehidupan kampus yang kondusif dan inklusif serta terbebas dari tindakan kekerasan seksual, baik oleh dosen, tenaga kependidikan, maupun mahasiswa, ” kata Insannul.(**)